"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Pedoman Media Online

Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. 

Dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers disebutkan pengertian dari Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.
Pada Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan: "Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia".

Sejak diberlakukannya UU Pers, setiap warga negara berhak mendirikan penerbitan pers (Pasal 9 ayat 1). Namun, itu tadi, harus berbadan hukum.

Ketentuan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) tidak lagi berlaku. Artinya, mendirikan media saat ini tidak memerlukan SIUPP, hanya harus berbadan hukum. 
  • Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia (UU Pers). Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi.
  • Sesuai Pasal 1 angka 2 UU Pers, badan hukum untuk penyelenggaraan usaha pers adalah badan hukum yang “secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi". Dengan demikian, bentuk badan hukum untuk usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers."

Menurut Dewan Pers, ketentuan badan hukum ini merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap jurnalis (wartawan) dalam menjalankan pekerjaannya untuk mendapat kepastian hukum.

Media online bisa diterbitkan oleh siapa saja, perseorangan sekalipun. Bahkan, banyak pula media online yang pengelola, redaksi, atau manajemennya "anonim" alias tanpa identitas, juga tanpa nama lembaga dan alamat.

Blog pun bisa berubah menjadi media online dalam pengertian situs berita, jika kontennya berupa karya jurnalistik (berita, feature, opini) dan multi-kategori.

APAKAH media online termasuk media massa?

Jika mengacu pada UU Pers, maka yang disebut media massa atau pers adalah media yang berbadan hukum. Secara "akademis", media massa adalah sarana komunikasi kepada orang banyak, publik, atau massa (Baca: Pengertian dan Jenis Media Massa).

Secara praktis, setiap media yang bisa dikonsumsi atau diakses publik masuk kategori media massa.

Apakah http://bonapasogittapanuliutara.blogspot.com/ termasuk media massa? Secara formal, bukan. Ini blog pribadi (personal website) yang tunduk pada aturan blogging (Blogger) dan mesin telusur (Google).

Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik Jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Selain itu, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers tersebut juga harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.

Kita berharap Dewan Pers bukan saja terus menekankan pentingnya badan hukum bagi lembaga pers/media, tapi juga mendidik masyarakat agar cerdas memilih media sebagai sumber dan rujukan informasi aktual, terutama memilih media yang legal, berbadan hukum, redaksi dan alamatnya jelas, bukan media propaganda, bukan pula media yang jelas-jelas mengabdi kepada kepentingan kelompok politik tertentu.

Tidak ada komentar: